
Melalui landasan hukum tersebut, anggota bursa berjangka bisa menambahkan cryptocurrency ke deretan instrumen keuangan yang ditawarkan kepada nasabahnya.
Saat ini, ada beberapa cryptocurrency yang dikenal oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia, yakni Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Nama yang pertama disebut bisa dibilang sebagai yang terkenal.
Mulai diperdagangkan pada tahun 2011, Bitcoin baru menjadi sensasi pada tahun 2017. Terhitung sejak awal 2017 hingga titik tertingginya di tanggal 16 Desember, harga Bitcoin di pasar spot meroket hingga 1,886%, dari US$ 966,3/unit menjadi US$ 19.187,8/unit.
Namun selepas itu, harga Bitcoin justru terjun bebas. Kini, 1 unit Bitcoin hanya dihargai senilai US$ 3.570/unit. Kejatuhan harga tak hanya dialami Bitcoin, tapi juga dialami oleh cryptocurrency lainnya.
Lantaran sudah legal di Indonesia, mungkin ada banyak investor ritel yang tertarik untuk mencoba peruntungan di instrumen cryptocurrency, baik itu Bitcoin, Litecoin, Ethereum, maupun cryptocurrency lainnya yang tersedia.
Namun pertanyaannya, masihkah harga cryptocurrency bisa naik?
NEXT >>>
(ank/dru)
http://bit.ly/2SwveDd
February 15, 2019 at 03:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Baru 'Legalkan' Bitcoin Cs, Apa Masih Menarik Harganya?"
Post a Comment