
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjabarkan, kelima perusahaan tersebut yakni:
1. PT Nusa Halmahera Mineral (NHM)
2. PT Nataran Mining
3. PT Galuh Cempaka
4. PT Kasongan Bumi Kencana
5. PT Ensbury Kalteng Mining
"PT NHM divestasi di 2020, sisanya di 2019, termasuk Vale," ujar Yunus saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, besaran divestasinya, untuk Nataran Mining sebesar 21%, Galuh Cempaka sebesar 17%, Kasongan Bumi Kencana sebesar 12%, dan Ensbury Kalteng Mining sebesar 20%.
Namun, lanjut Yunus, untuk yang tahun ini divestasi, baru Vale dan Nataran Mining saja yang sudah mengirimkan surat pernyataan akan divestasi ke pihaknya.
Adapun, terkait dengan skema divestasi, Yunus menjelaskan, apabila memang waktu divestasi sudah jatuh tempo maka perusahaan harus menawarkan ke pemerintah. Namun apabila masih jauh dari tenggat waktunya, maka perusahaan dipersilakan untuk menawarkan secara bisnis (business to business) dengan memberikan penawaran terlebih dulu ke pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Apabila ditawarkan ke pemerintah, maka pemerintah nantinya akan menugaskan BUMN untuk mengambilalih kewajiban divestasi tersebut.
"Syukur sekarang ini yang banyak melakukan negosiasi itu perusahaan BUMN, jadi saya kira berbahagialah nanti suatu saat perusahaan itu mineralnya dimiliki oleh BUMN. Kami arahkan seperti itu," pungkas Yunus.
Sebelumnya, Vale telah mengirim surat ke Menteri ESDM pada Desember 2018 soal rencana divestasi.
Penawaran itu merupakan aksi korporasi biasa yang jadi bagian kewajiban divestasi Vale sebagaimana diatur dalam kontrak karya dan PP 77 Tahun 2014, yang jatuh tempo Oktober 2019.
Divestasinya sendiri sebenarnya belum jatuh tempo, dan jawaban yang bisa diberikan pemerintah maksimal adalah sesuai ketentuan berlaku, yakni sebelum Oktober nanti. Proses, kata dia, masih berlangsung sampai saat ini.
Sedangkan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan masih mengkaji soal wacana divestasi saham PT Nusa Halmahera Minerals. Meski sebelumnya, perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited (Newcrest) selaku pemegang saham pengendali telah menawarkan 26% sahamnya kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Hal itu diutarakan Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramuditho dalam paparan kinerja perusahaan di Hotel Intercontinental, Jakarta. Menurutnya, Antam memiliki hak memperoleh penawaran terlebih dahulu (right of first refusal) karena saat ini punya porsi kepemilikan saham 25% atas Nusa Halmahera.
[Gambas:Video CNBC] (gus)
https://ift.tt/2J9PFBz
March 13, 2019 at 06:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Habis Vale, Ada 5 Perusahaan Tambang Antre untuk Divestasi"
Post a Comment