Demikian disampaikan di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (14/3/2019). Dia mengingatkan agar perusahaan pelat merah hanya mengambil proyek senilai di atas Rp 100 miliar.
"Terutama untuk para BUMN kami awasi betul, agar tidak boleh sama sekali. Bahkan [harusnya] ada BUMN yang hanya mau mengikuti lelang di atas Rp 200 miliar," ungkapnya.
Basuki menilai, kebijakan ini untuk memudahkan para kontraktor kecil dan menengah mendapatkan pekerjaan. Pada tahun 2019 ini Basuki berjanji akan memantau dampak dari kebijakan ini.
![]() |
"Kita coba pada 2019 apakah ada dampaknya kepada para anggota Gapensi, khususnya yang ada di daerah," tandasnya.
Di sisi lain, Basuki juga sudah mereformasi birokrasi dengan membentuk Balai Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan demikian, akan terseleksi dengan baik proyek-proyek Kementerian PUPR dapat dikerjakan secara proporsional.
"Jadi nanti [kontraktor] yang besar mohon tidak bermain-main di bawah Rp 100 apapun alasannya. Kalau memang ini disepakati, packaging-nya adalah itu," urainya
Balai ini yang akan melakukan semua paket pelelangan proyek Kementerian PUPR. Ini tidak lepas dari peran Kementerian PUPR sebagai pengguna jasa sekaligus sebagai pembina jasa kontruksi.
"Belanja modal kami rata rata sekitar 90 sekian persen dari DIPA yang dialokasikan untuk Kementerian PUPR. Itu semuanya adalah untuk para penyedia jasa," pungkasnya.
(dru)
https://ift.tt/2O4ixtz
March 14, 2019 at 09:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengumuman! BUMN Tak Boleh 'Main' Proyek di Bawah Rp 100 M"
Post a Comment