
Gugatan tersebut diajukan kedua pasangan tersebut di tenggat akhir pendaftaran, yakni hari ini tepat pada pukul 24:00 WIB. Padahal pendaftaran sengketa MK telah dibuka sejak 21 Mei pascapenguman rekapitulasi penghitungan nasional Pilpres 2019.
Lantas, bagaimana tahapan-tahapan yang akan dilalui Prabowo-Sandi setelah mendaftarkan gugatan?
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, berkas sengketa yang diajukan pemohon akan dilakukan pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019.
Di hari yang sama, akan disampaikan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Setelah itu, pada 14 Juni 2019, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Kemudian pada periode 17 Juni hingga 24 Juni 2019, akan dilakukan pemeriksaan persidangan. Setelah proses pemeriksaan selesai, pada periode 25 Juni-27 Juni 2019, MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
Adapun sidang pengucapan putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penanganan sengketa Pilpres di MK akan dibatas selama 14 hari kerja.
Sebagai informasi, Sandiaga Uno memang dijadwalkan akan mengantarkan gugatan Pilpres 2019 ke MK pada pukul 14:00 WIB dari Kertanegara. Sementara Prabowo Subianto, dikabarkan hanya memiliki acara internal.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
http://bit.ly/2VLgj4s
May 24, 2019 at 06:27PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ajukan Gugatan ke MK, Ini Tahapan yang Harus Dilalui Prabowo"
Post a Comment