Search

Dear PNS, Berani Coba Bolos Setelah Lebaran? Sanksi Menanti!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, maupun TNI yang memutuskan untuk bolos kerja pada Senin, (10/6/2019) dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin.

Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman setkab.go.id, Rabu (29/5/2019).

Dalam surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 itu, otoritas meminta kepada para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019.


Menteri PANRB dalam surat tersebut juga meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin 10 Juni 2019, di-input melalui aplikasi http://bit.ly/2HDkD1T pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.


"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi hukuman disiplin," kata Syafruddin dalam surat itu.

"Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,"

Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN harus dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditemukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019, sesuai surat tersebut.

Tembusan surat disampaikan Menteri PANRB Syafruddin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan. seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden.

"Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.

Misalnya, bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya.

PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

Adapun sanksi hukuman disiplin yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara.

Bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam beleid yang ditandatangani pada Senin (27/5/2019) itu, Presiden menetapkan cuti bersama PNS tahun 2019, yaitu pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Dalam Keppres Nomor 13/2019 disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Kemudian, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2XbF63q
May 29, 2019 at 06:58PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dear PNS, Berani Coba Bolos Setelah Lebaran? Sanksi Menanti!"

Post a Comment

Powered by Blogger.