Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi Pemilu. Pasalnya,KPU diduga melanggar tata caradanprosedurpenginputan ke sistem informasi penghitungan suara (situng).
Untuk uraian lebih lanjut, simak Breaking News dari CNBC Indonesia, (Kamis, 16/05/2019).
0 Response to "KPU Dinilai Langgar Prosedur Input Data Situng"
Post a Comment