
Rudiantara mengatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang konsolidasi di mana masalah frekuensi pasca merger atau akuisisi menjadi salah satu yang dibahas. Selain itu, kemekominfo juga sedang menyiapkan frekuensi apa saja yang dibutuhkan hingga kurun waktu 10 tahun ke depan.
"Mungkin dulunya Kominfo tidak pernah terbuka akan ketersediaan frekuensi dalam 10 tahun ke depan, jadi ada perasaan jangan-jangan nanti ga dapet frekuensi. Sekarang kan sudah makin terbuka, Kominfo terus menyiapkan frekuensi yang dibutuhkan. Kita butuh 300 Mhz frekuensi dalam 10 tahun ke depan," ujar Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Masalah kepastian spektrum dan frekuensi pasca konsolidasi memang belakang disuarakan oleh pelaku industri telco. Mereka khawatir setelah konsolidasi frekuensi dan spektrum tidak lagi dikuasai atau hanya menumpuk pada satu operator saja.
Kekhawatiran ini dipicu oleh UU No.36 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa frekuensi adalah milik negara. Hal ini diterjemahkan ketika akuisisi atau merger, frekuensi akan dikembalikan ke negara, padahal spektrum dan frekuensi sangat terbatas.
(roy/roy)
http://bit.ly/2GV5xTR
May 02, 2019 at 08:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Operator Telco Was-was Efek Konsolidasi, Ini Jawab Rudiantara"
Post a Comment