Search

Omnibus Law, Jokowi Punya Hak Hapus Perda Hambat Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan investasi di Indonesia ditengarai banyak berhubungan pada regulasi. Beberapa regulasi Kementerian/Lembaga dianggap membuat proses perizinan menjadi panjang, sementara ada tumpang tindih regulasi baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk masalah tumpang tindih regulasi, ini akan diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo. Skemanya dimasukkan melalui RUU Omnibus Law yang sedang dirancang.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil (BKPM) menjelaskan ada wewenang Presiden untuk menghapus Perda yang bertentangan dengan investasi.


"Di Omnibus Law salah satunya adalah Presiden bisa memberikan penilaian, menghapus, atau mengoreksi Perda yang bertentangan dengan investasi," kata Bahlil.
RUU Omnibus Law akan disampaikan ke DPR RI pada Januari 2020. Namun Bahlil tidak menjelaskan RUU Omnibus Law atau kluster mana yang bakal memuat wewenang tersebut.

"Selama menunggu [penyerahan RUU Omnibus Law] sekarang kami melakukan komunikasi insentif dengan Gubernur dan Bupati," kata Bahlil.

Tidak semua kepala daerah dikunjungi satu per satu, melainkan hanya ke daerah prioritas saja. Sebagai contoh adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten dan beberapa daerah di Sulawesi, Sumatera dan sebagainya.

"Kita sudah petakan provinsi mana saja. Kita sudah kerjasama dengan Mendagri, Jaksa agung, Polri, untuk bersinergi investasi. Semua daerah tentunya butuh investasi," kata Bahlil.

Sementara peraturan Kementerian/Lembaga yang dinilai menghambat kemudahan berinvestasi berjumlah sekitar 1500 regulasi. Menurut Bahlil, aturan itu hampir berasal dari kementerian teknis terkait.

"Contoh perhutanan, itu banyak sekali. Mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari bawah sampai atas banyak hambatan. ESDM ga terlalu banyak. Kemudian ada di [Kementerian] Perhubungan. Untuk teknisnya, nanti saya sampaikan di bulan Januari 2020," ucap Bahlil.

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2SzytbA
December 28, 2019 at 05:27PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Omnibus Law, Jokowi Punya Hak Hapus Perda Hambat Investasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.