
Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah menilai, terbitnya aturan tersebut merupakan hal yang paling ditunggu pelaku pasar saat ini.
"Ini kebutuhan yang ditunggu pelaku pasar cyrpto. [...] Sekarang posisinya sama seperti eksisting nasabah yang harus dilengkapi settlement kliring dan pemberian izin yang diberikan ke lembaga penitipan," kata Dharmayugo saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (14/2/2019).
Dalam beleid ini disebutkan bahwa cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset).
Menurut Dharmayugo, aturan yang dikeluarkan Bappebti sudah cukup memberikan kepercayaan bagi calon investor, yakni instrumen ini dijaga keamanannya.
"ini sudah sesuai dari sisi keamanan dan perlindungan," kata bekas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti itu.
Otoritas perdagangan pun berbicara mengenai stigma yang menyebut bahwa keluarnya aturan ini terbilang terlambat, lantaran harga bitcoin saat ini sudah jatuh cukup sejak akhir tahun lalu.
Menurut Dharmayugo, terbitnya aturan ini sekaligus memberikan gambaran pelaku pasar bagaimana instrumen investasi seperti bitcoin bisa bekerja. Apakah pergerakan bitcoin dipengaruhi fundamental, atau faktor lainnya.
"Ini momentum untuk pelaku dan masyarakat juga. Sekarang harga bitcoin itu turun. Itu menjadi tanda tanya sebenarnya, ini layak atau tidak diperdagangkan," kata dia.
"Dengan adanya momentum sekarang diterbitkan, pelaku bisa melihat lebih jauh trend penurunan bitcoin ini apakah karena fundamental atau yang lainnya. Jadi pada akhirnya pasar yang akan menilai," tegasnya.
Saksikan video tentang pelegalan Bitcoin Cs di Indonesia di bawah ini:
(roy/roy)
http://bit.ly/2GFxpgs
February 14, 2019 at 11:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bitcoin Bisa Diperdagangkan di RI, Begini Respons Kemendag"
Post a Comment