
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia IGD N Yetna Setia mengatakan bahwa Bursa telah meminta tanggapan perusahaan terkait dengan pemenuhan jumlah free float ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Tim BTPN terkait rencana mereka secara spesifik untuk disampaikan ke bursa termasuk timelinenya. Kami masih menunggu tanggapan mereka," kata Yetna kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/2).
Menurut Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat, etentuan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Dengan demikian, artinya BTPN sebagai perusahaan tercatat tak memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat.
Adapun bank hasil penggabungan usaha ini telah resmi beroperasi pada awal bulan Februari ini. Dengan adanya penggabungan usaha ini maka Struktur pemegang sahamnya juga mengalami perubahan.
Berikut susunan pemegang saham perusahaan setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan:
- Sumitomo Mitsui Banking Corporation 97,34%
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) 0,15%
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) 1,02%
- Publik 1,49%
http://bit.ly/2taThZ1
February 07, 2019 at 11:06PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saham di Publik Tinggal 1,49%, BEI: Bank BTPN Harus Refloat"
Post a Comment