Search

'Tak ada Alasan Lagi Ojol Mangkal di Sudirman-Thamrin'

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menegaskan, pengemudi ojek online (ojol) tidak boleh sembarang mangkal di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

Di samping sudah terbit Permenhub No 12 tahun 2019, dalam waktu dekat sudah tersedia moda transportasi massal MRT, yang dilengkapi dengan shelter ojek online. Kepala BPTJ, Bambang Prihartono, sudah berkoordinasi dengan dua aplikator, Grab dan Go-Jek untuk menyediakan shelter.

"Yang hanya kita perbolehkan itu hanya [shelter di Stasiun MRT] Lebak Bulus dan Dukuh Atas. Jadi nanti di Sudirman-Thamrin itu nggak ada ceritanya parkir ojek," ungkapnya ketika ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Nantinya, warga juga sudah memiliki alternatif angkutan umum untuk aktivitas sehari-hari. Dikatakan, jika MRT sudah beroperasi, masyarakat tinggal berjalan kaki dari kantor ke stasiun MRT terdekat.

"Dia turun kan kantornya daerah situ, trotoar sudah keren kan. Lebar, lebar. Kita ubah life style bergerak supaya orang jalan olah raga. Makanya di Sudirman-Thamrin akan bebas [dari ojol]," paparnya.

Adapun ojol nantinya hanya bisa menjemput penumpang dari dua shelter, yakni di stasiun MRT Lebak Bulus dan Dukuh Atas. Pagi tadi, BPTJ bersama dua aplikator telah mencoba simulasi operasional shelter.

"Go-Jek sudah punya POI [poin of interest], artinya di mana tempat titik dia berkumpul, drop on-drop off. Itu yang akan digunakan," urainya.

"Grab punya grab now. Kalau grab now, dia nggak usah pesan jauh. Langsung ada ojek mangkal di situ, kemudian disambungkan langsung jalan," pungkasnya.

'Tak ada Alasan Lagi Ojol Mangkal di Sudirman-Thamrin'Foto: Kepala BPTJ Bambang Prihartono (CNBC Indonesia)

Asal tahu saja, Permenhub No 12 tahun 2019 mengatur sejumlah poin penting, di antaranya adalah pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 8 ayat a.

Kemudian dalam pasal 8 ayat b, disebutkan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (ojek online/ojol), shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi.

Simak video terkait serba-serbi aturan ojek online di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TmQOW6
March 21, 2019 at 08:04PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Tak ada Alasan Lagi Ojol Mangkal di Sudirman-Thamrin'"

Post a Comment

Powered by Blogger.