Search

E-Filing Error, WP Badan tak Kena Hukuman Denda

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak (WP) Badan.

Pengecualian diberikan kepada WP Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan sampai 2 Mei 2019.


Keputusan pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-17/2019, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (2/5/2019).


Keputusan ini dilakukan karena terjadi gangguan pada sistem e-filing otoritas pajak yang menyebabkan WP mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT PPh dan SPT PPN melalui sistem elektronik tersebut.

"WP yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pencatatan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2019," tulis surat keputusan tersebut.

Meski demikian, jika status SPT WP yang bersangkutan kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus dilunasi pada 30 April 2019. (prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GTgZPQ
May 02, 2019 at 07:13PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "E-Filing Error, WP Badan tak Kena Hukuman Denda"

Post a Comment

Powered by Blogger.