Search

Jokowi Keluarkan Aturan 'Kampanye Pencitraan Indonesia'

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2019. Aturan ini berisi tentang pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia.

"Kampanye Pencitraan Indonesia yang selanjutnya disebut Kampanye Pencitraan adalah suatu upaya membangun gambaran atau citra positif Indonesia terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal di dalam dan di luar negeri," tulis Pasal 1 beleid tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (27/5/2019).

Menurut perpres tersebut, adanya kampanye ini bertujuan untuk :

  • Membangun gambaran atau citra positif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia
  • Meningkatkan rasa cinta dan bangga terhadap Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri, kekayaan alam,dan budaya Indonesia
  • Meningkatkan preferensi masyarakat di dalam dan di luar negeri terhadap Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia, serta preferensi wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara terhadap Pariwisata Indonesia
  • Meningkatkan daya saing Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia
  • Meningkatkan ekspor dan/atau penggunaan Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri;
  • Memperbaiki gambaran atau citra negatif atas Barang dan/atau Jasa produksi Indonesia serta Pariwisata Indonesia
  • Meningkatkan minat dunia usaha baik dari dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal di Indonesia melalui pencitraan iklim usaha yang kondusif

Dalam perpres tersebut kampanye pencitraan Indonesia ini memiliki simbol/logo dan tagline sebagai ciri khas Indonesia. Ini Dia:
Jokowi Keluarkan Aturan 'Kampanye Pencitraan Indonesia'Foto: Citra Indonesia dok Perpres

Untuk melaksanakan kampanye ini, nantinya akan dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional dari berbagai unsur pusat dan pemerintah.

"Untuk melaksanakan koordinasi antar instansi dalam merencanakan dan melaksanakan Kampanye Pencitraan dibentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional."

(dru/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2W6or4B
May 27, 2019 at 08:30PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jokowi Keluarkan Aturan 'Kampanye Pencitraan Indonesia'"

Post a Comment

Powered by Blogger.