Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti yang mengatakan Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating.
"Syaratnya Capt Vincent harus mengajukan kembali izin tersebut sesuai dengan ketentuan CASR Part 61," kata Polana dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (29/05/2019).
CASR (Civil Aviation Security Regulation) Part 61 adalah peraturan mengenai pemberian izin untuk pilot dan instruktur penerbangan. Peraturan CASR Part 61 ini sudah 4 kali di amandemen.
Sebelumnya, Kemenhub mencabut izin terbang Capt Vincent karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya," jelas Polana, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Rabu (29/05/2019).
Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.
Vincent merupakan youtuber yang kerap menunjukkan konten saat dirinya terbang. Bagaimana cerita pencabutan izin Vincent?
Pilot Batik Air, maskapai milik Lion Group ini sempat mengerjai atau 'prank' pesulap Limbad.
Vincent yang memiliki 2,1 juta subscriber di Youtube bulan lalu mengunggah video berjudul 'PRANK !! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA - 0 Gravitasi - SATU2nya ( NO CLICK BAIT )'. Di video tersebut, dia mengajak Limbad untuk naik pesawat Cessna 172 dan mempraktikkan zero gravity.
Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.
Selain itu, Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.
Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stress berlebih pada airframe atau flight control karena overload. (hps/hps)
http://bit.ly/2VVO0k3
May 29, 2019 at 04:20PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub: Capt Vincent Bisa dapat Izin Terbang Lagi, Asal..."
Post a Comment