Dirjen SDPPI, Kominfo Ismail mengatakan Kominfo akan memerintahkan kepada operator seluler untuk melakukan pemblokiran pada ponsel yang berasal dari black market. Dasarnya, sistem pencatatan IMEI dari Kementerian Perindustrian.
"Jika sebelum 17 April sudah dipakai berarti IMEI sudah terekam operator dan diakui sebagai IMEI legal. Bagi pengguna baru itu yang harus diperhatikan," ujarnya kepada CNBC Indonesia TV, seperti dikutip Senin (2/12/2019)."Garansi Toko kemungkinan bukan distributor yang resmi."
Ismail menambahkan aturan IMEI untuk membasmi ponsel yang masuk melalui jalur tidak formal atau izin impor tak tercatat secara resmi dan tidak bayar pajak.
"IMEI melindungi masyarakat agar terhindar dari yang ilegal tadi, berpotensi masalah dan tidak dicover dengan garansi resmi sehingga kalau ada kerusakan tidak dicover dengan baik," ujar Ismail.
"Ponsel ilegal juga merugikan negara dari sisi pajak. Misalnya, ada 10 juta ponsel terindikasi black market setiap tahun. Jika rata-rata ponsel tersebut berharga Rp 2 juta makan potensi pajak yang terhindarkan Rp 2 triliun."
Foto: Infografis/Jangan Sampe Menyesal Cek HP kamu https://ift.tt/2MFYUJP Pratama
|
https://ift.tt/37PJrz3
December 02, 2019 at 01:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Garansi Toko Masuk Barang BM?"
Post a Comment