Search

Asing Kuasai Startup Unicorn, Pemerintah: Masyarakat Untung

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan investasi asing ke perusahaan startup bervaluasi di atas US$1 miliar atau unicorn menguntungkan masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut kompak dilontarkan tiga lembaga Pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara Forum Merdeka Barat 9, Selasa (26/2/2019).

Menkominfo Rudiantara membeberkan, unicorn telah berhasil menyelesaikan sejumlah permasalahan di Indonesia. Itu mengapa tumbuhnya unicorn di Indonesia pesat belakangan ini.


Kekhawatiran mengenai penguasaan dana asing di unicorn, menurut Rudiantara, juga tidak beralasan karena model bisnisnya berbeda.


"Keuntungannya untuk siapa? Banyak yang bilang dimiliki asing. Model bisnisnya berbeda, kita pemikirannya [masih] model konvensional. [di perusahaan konvensional] Kita bikin perusahaan patungan yang paling tinggi sahamnya jadi dirut. [di unicorn] masuk disyaratkan founder tidak boleh keluar," jelas Rudiantara.

Dengan model bisnis begitu, menurut Rudiantara, masyarakat tidak perlu khawatir unicorn dalam negeri akan dikendalikan pemodal asing. Kendali tetap ada pada CEO atau founder yang kebanyakan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, jangan sampai kekhawatiran penguasaan dana asing di unicorn membuat paranoid.

"Betul ada kekhawatiran. Kita harus senantiasa alert dan waspada tapi jangan buat diri kita paranoia," katanya.

Asing Kuasai Startup Unicorn, Pemerintah: Masyarakat UntungFoto: Forum Merdeka Barat 9 dengan topik Investasi Unicorn untuk Siapa di Gedung Serbaguna Kemenkominfo (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan secara umum penanaman langsung modal asing (foreign direct investment/FDI) tiap tahun mencapai US$9 miliar - US$12 miliar. Ia memperkirakan 15%-20% dari angka tersebut atau senilai US$2 miliar - US$2,5 miliar berasal dari investasi asing ke unicorn.

Namun, Thomas melanjutkan, arus modal asing ke unicorn itu tidak tercatat di BKPM. Ia beralasan belum banyak anak muda yang sadar bahwa penanaman modal memiliki prosedur di BKPM. Pertumbuhan arus modal yang jor-joran membuat pihaknya kewalahan memonitor.

"Terus terang kita kewalahan memonitor dan tracking. Tiga tahun ini kita berupaya kumpulkan data dan masih berlanjut karena trennya dinamis sekali jadi kami harus mengakui masih kewalahan. Struktur finansialnya cukup ribet," imbuhnya.

Senada dengan Rudiantara, ia juga menyebut tidak perlu khawatir bahwa dana asing akan dengan mudah keluar dari perusahaan startup. Menurutnya, investor yang masuk ke e-commerce sadar bahwa sekali masuk tidak bisa keluar, terkecuali menggunakan tiga cara.

Investor-investor tersebut hanya bisa keluar dengan cara melakukan initial public offering (IPO), jual ke investor lain, atau mengosongkan nilai.


"Jadi investor yang masuk ke statup sudah sadar sekali masuk harus commited total dan potensi keuntungannya cukup besar sehingga mereka siap ambil risiko. Beda dengan uang yang ditanam kemudian bisa ditarik kembali," paparnya.

Ia juga menyebut arus modal asing ke ekonomi digital menjadi salah satu penyumbang investasi asing. Hal itu terjadi di tengah menurunnya nilai investasi asing selama lima tahun terakhir.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan,dirinya tidak pernah membayangkan perkembangan startup akan begitu cepat. Teknologi yang tidak terbendung mengubah perilaku masyarakat. Dalam hal ini, OJK memberikan koridor kepada pemain startup agar berada di jalur yang benar.

Dalam hal jasa keuangan, pihaknya bersama Kemkominfo menindak perusahaan financial technology (fintech) ilegal.

"Kita memberikan koridor bukan melarang dan membatasi, tapi ini lho jalurnya. Sehingga OJK keluarkan kebijakan berkaitan dengan fintech ini, bagaimana mereka menerapkan market conduct," katanya.

Asing Kuasai Startup Unicorn, Pemerintah: Masyarakat UntungFoto: infografis/infografis investor di balik unicorn indonesia/Aristya Rahadian Krisabella

Di sisi lain, ternyata tidak semua perusahaan fintech niat mencatatkan diri. Masih banyak perusahaan fintech liar berjamur.

Saat ini saja OJK sudah menutup 600 lebih fintech ilegal.

"Kita sepakat dengan Pak Rudiantara yang tidak berizin kami langsung tutup saja tidak perlu izin ke OJK," kata Wimboh.

Saksikan video mengenai dana asing di startup unicorn berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Nu1AIU
February 27, 2019 at 03:28PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Asing Kuasai Startup Unicorn, Pemerintah: Masyarakat Untung"

Post a Comment

Powered by Blogger.