Search

Catat! Fintech Lending Haram Kumpulkan Dana Masyarakat

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak bisa menyalurkan dana dan fintech lending membutuhkan perbankan dalam menjalankan operasinya.

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Alvin Taulu mengatakan fintech lending bisnis modalnya mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dan pencari pinjaman (borrower). Fintech lending mengadopsi konsep marketplace.

"Fintech tidak dapat menyalurkan dana dari perusahaan ke borrower, kalau langsung itu namanya multifinance. Fintech lending tidak bisa mengumpulkan dana karena fintech bukan lembaga resmi mengumpulkan dana yang berhask seperti perbankan dan asuransi," jelas Alvin Taulu dalam diskusi 'Mendorong Sinergi Lembaga Keuangan Fintech' di Jakarta, Rabu (27/2/2019).


Alvin Taulu menambahkan fintech butuh perbankan karena dana yang masuk dari lender akan masuk ke dalam rekening perbankan. Ia juga menambahkan dana asing yang masuk ke fintech harus dalam mata uang rupiah lewat channel perbankan untuk menghindari tindak pencucian uang.

"Uang boleh masuk dari luar negeri tapi yang boleh minjam cuma orang Indonesia. tu uang yang masuk ke fintech dari luar sudah banyak apalagi yang gede kaya startuo unicorn," ujarnya.

Saksikan video tentang nakalnya fintech ilegal di bawah ini:

[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2H5qmxG
February 27, 2019 at 07:08PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Fintech Lending Haram Kumpulkan Dana Masyarakat"

Post a Comment

Powered by Blogger.