Search

Kemenhub Umumkan Progres Aturan Ojek Online Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan ojek online (ojol) segera memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dijadwalkan menyampaikan pengumuman penting perihal tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) tentang ojol, Rabu (13/2/2019), hari ini.

Dari agenda yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dijadwalkan menggelar konferensi pers pagi hari ini untuk membahas beberapa hal, di antaranya rancangan peraturan menteri mengenai ojek online.


Belakangan, Kemenhub memang tengah mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik yakni Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.


Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris mengatakan uji publik ini dilakukan guna mendengarkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kebijakan dan pelaku usaha ojol.

"Mengingat pentingnya rancangan peraturan ini, maka saya mengajak kepada seluruh peserta dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan, saran dan tanggapan baik secara langsung maupun lisan demi kesempurnaan peraturan ini," kata Umar dalam siaran persnya, Sabtu (9/2/2019) lalu.

Rancangan regulasi ini mencakup kriteria aspek pelayanan sepeda motor, formula biaya jasa, mekanisme penghentian operasional penggunaan sepeda motor yang berbasis aplikasi (suspensi), perlindungan masyarakat, pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Mengenai biaya jasa, Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan, poin ini belum mendapatkan kepastian. Pihaknya masih terbuka untuk masukan apabila ada yang perlu ditambahkan dalam rancangan peraturan tersebut.

Kemenhub Umumkan Progres Aturan Ojek Online Hari IniFoto: Infografis/Gojek vs grab di Asia Tenggara/Aristya Rahadian Krisabella

Di sisi lain, dari evaluasi sementara pelaksanaan uji publik, respons stakeholder beragam. Di Semarang, masukan pengemudi ojol adalah adanya ketersediaan tempat pemberhentian dan penjemputan (shelter). Mereka meminta pemerintah daerah juga dilibatkan dalam pembangunan dan pengaturan shelter agar tidak menganggu ruas jalan.

Sementara itu, sebelumnya di Medan dan Bandung, uji publik menuai protes dari para driver. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi tidak membantah adanya reaksi itu.

Dikatakan, rata-rata nada protes mengacu pada persoalan yang tidak substansif.

"Bicaranya itu adalah masalah representasi 10 tim itu. Kemudian kenapa si B, kenapa tidak ada dari Medan yang terlibat di dalamnya," kata Budi Setyadi di kantornya, Jumat (8/2/2019).

Dia menegaskan, yang ditolak para driver bukanlah konten dari aturan ojol.

"Bukan aturan, jadi kenapa dari asosiasi A, bukan dari Bandung misalnya yang terlibat," lanjutnya.

Terlepas dari itu, setelah semua proses uji publik rampung, Kemenhub bakal melakukan evaluasi. Dalam hal ini, dia sudah mendapatkan arahan langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal peninjauan kembali konten aturan.

"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi," bebernya.


Kemenhub tetap optimistis mampu menerapkan aturan ini sebelum berlangsungnya Pilpres 2019, sebagaimana target awal penerapan pada Maret 2019.

"Kemudian rencana kita akhir bulan Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]," masih kata Budi Setyadi.

Jika tepat waktu, Kemenkumham dapat segera mengundangkan regulasi tersebut. Dengan begitu, lanjut Budi Setyadi, pada Maret para driver ojol sudah punya payung hukum sebagai naungan aktivitas profesi mereka.

"Sehingga bulan Maret saya kira sudah bisa berlaku tapi mungkin nanti ada peralihan sehingga lebaran baru bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Saksikan video mengenai tuntutan driver ojol ke pemerintah berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2E7Q5UA
February 13, 2019 at 02:18PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenhub Umumkan Progres Aturan Ojek Online Hari Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.