Jika ada sisa saham baru yang kemudian tidak terserap oleh pemegang saham, Brentfield Investments Limited (BIL) dan PT Jasa Puri Medikatama (JPM) akan bertindak sebagai pembeli siaga yang akan mengambil bagian atas sisa saham. Pengambilan itu dilakukan dengan penyetoran dalam bentuk lain selain uang (inbreng, tanah di Cisarua dan obligasi wajib konversi PT Anugerah Mitra Lestari/AML).
Perseroan akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 1 Maret mendatang dan menetapkan tanggal recording date (pencatatan daftar pemegang saham) pada 6 Februari. Untuk waran, rasionya 5 saham lama, mendapatkan 7 saham baru.
Setelah HMETD, maka kepemilikan saham MAMI untuk saham Seri A dimiliki publik 1,39%, saham Seri B yakni Tumaco Pte Ltd 5,86%, PT Sentratama Kencana 12,15%, dan publik 80,55%. Adapun saham Seri C dipegang oleh publik sebesar 0,05%.
Dana yang dihimpun lewat rights issue sebesar </span></span></span></span>Rp 370 miliar akan digunakan untuk mengambilalih obligasi wajib konversi (OWK) AML milik Brentfield yang dapat dikonversi menjadi 95,24% saham di AML.
Lalu sebesar Rp 27,50 miliar digunakan untuk mengambilalih OWK PT Indo Udang Mas Lestari yang dimiliki oleh Tumaco yang bisa dikonversi menjadi 80% saham di Indo Udang yang merupakan perusahaan tambak udang.
Kemudian sebesar RP 80 miliar untuk mengambilalih tanah seluas 19 hektare di Desa Megamendung, Cisarua, Bogor yang dikuasai Jasa Puri Medikatama. Adapun sisa dana rights issue untuk modal kerja dan pengembangan usaha.
(hps)
https://ift.tt/2EAT9Zh
February 28, 2019 at 11:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mas Murni Incar Rp 781,6 M dari Rights Issue"
Post a Comment