
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengungkapkan ada tiga poin terkait tarif yang tengah difinalisasikan. Salah satunya adalah tarif batas minimal.
Simak video berikut ini.</span> (dru)
https://ift.tt/2TUDkFt
March 18, 2019 at 08:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Buka-Bukaan Tarif Batas Minimal untuk Ojek Online"
Post a Comment