Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan yang keluar di tahun politik ini berlaku surut. Jadi kenaikan gaji
PNS dirapel sejak 1 Januari 2019.
Berapa besaran gaji PNS setelah dinaikkan?
Dalam lampiran PP tersebut, seperti dikutip Setkab, Sabtu (16/3/2019) gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200)
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(dru)
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2FhCrP9
March 17, 2019 at 04:00AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Turki Lepas dari Jerat Hantu Resesi, Karena Presiden Erdogan?
Ankara, CNBC Indonesia - Perekonomian Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdoga… Read More...
Ekonom: Rupiah Bisa 10.000 per dolar AS, Tapi Ada Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan optimis nilai t… Read More...
Mimpi Indonesia Kembangkan EBT
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat Internasional Moody's, menilai energi baru dan terbar… Read More...
Penembakan di Dekat Istana Presiden Meksiko, 4 Orang Tewas!
Mexico City, CNBC Indonesia - Sebuah penembakan terjadi di Meksiko pada Sabtu (7/12/2019) waktu set… Read More...
APBI Harap Ada Kepastian Investasi Bagi Pemegang PKP2B
Jakarta, CNBC Indonesia- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengharapkan pemerintah da… Read More...
0 Response to "Mengintip Besaran Gaji PNS Setelah Resmi Dinaikkan Jokowi"
Post a Comment