
Ia berharap, PPnBM yang nantinya dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan kandungan emisi ini dan secara bersamaan akan terbit peraturan insentif pajak, super deductable tax.
"Super dedictable tax sudah finalisasi dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," ujarnya usai menjadi panelis dalam diskusi rakornas BKPM, Selasa (12/3/2019).
"Kami tunggu draftnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar."
Sebagai informasi, pada hari Senin (11/3/2019) kemarin, Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), guna membahas rancangan skema baru perhitungan PPnBM. Melalui skema perhitungan PPnBM yang baru, pemerintah ingin memberikan insentif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah serta mendorong Peraturan Presiden terkait mobil listrik.
Nantinya jika sudah terbit, insentif yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung. Pemerintah akan menolkan pajak penjualan atas barang mewah, khususnya untuk mobil listrik. (hps/hps)
https://ift.tt/2u6M1hw
March 13, 2019 at 04:31PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menperin: Aturan PPnBM Otomotif Keluar Sementer I-2019"
Post a Comment