Search

Pajaki Google Cs, Prancis Bisa Raup Rp 8 T per Tahun

Paris, CNBC Indonesia - Pengenaan pajak sebesar 3% terhadap pendapatan yang dihasilkan raksasa internet di Prancis dapat memberi pemasukan kepada negara itu hingga 500 juta euro atau sekitar Rp 8 triliun per tahun, kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, Minggu (3/3/2019).

Le Maire mengatakan kepada surat kabar Le Parisien bahwa pajak tersebut dikenakan kepada perusahaan yang memiliki pendapatan digital dari seluruh dunia senilai minimal 750 juta euro dan pendapatan dari Prancis senilai lebih dari 25 juta euro.

Ia mengatakan pajak tersebut akan menargetkan sekitar 30 perusahaan, sebagian besarnya berasal dari Amerika Serikat (AS), namun juga perusahaan-perusahaan dari China, Jerman, Spanyol, dan Inggris. Pajak itu juga menyasar satu perusahaan Prancis dan beberapa lainnya yang berasal dari Prancis namun telah dibeli oleh perusahaan asing, dilansir dari Reuters.


Surat kabar itu menyebut Google, Amazon, Facebook, dan Apple sebagai perusahaan yang ditargetkan. Selain itu, ada juga Uber, Airbnb, Booking, dan perusahaan iklan asal Prancis, Criteo.


"Sistem perpajakan abad ke-21 harus didasarkan pada nilai yang ada hari ini, dan itu adalah data," kata Le Maire.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan keadilan fiskal karena raksasa digital membayar pajak sekitar 14 poin persentase lebih rendah dibandingkan perusahaan kecil dan menengah Prancis.

Pajak yang lebih adil adalah salah satu hal yang diprotes dalam unjuk rasa rompi kuning di seluruh Prancis sejak tiga bulan lalu.

Le Maire mengatakan pajak tersebut akan menargetkan perusahaan platform yang mendapat komisi dari jasanya menghubungkan berbagai perusahaan lain dengan konsumen.

Pajaki Google Cs, Prancis Bisa Raup Rp 8 T per TahunFoto: Kantor pusat Google di Manhattan, New York City (REUTERS/Jeenah Moon)

Perusahaan yang menjual produknya di situs webnya sendiri tidak akan dijadikan target. Namun, perusahaan-perusahaan seperti Amazon yang mendapatkan uang dari jasa intermediasi digital antara produsen dengan klien harus membayar pajak itu.

Pajak itu juga dikenakan terhadap penjualan data pribadi untuk kepentingan promosi.

Le Maire akan mengajukan rancangan undang-undang itu kepada Kabinet, Rabu, sebelum membawanya ke parlemen.

Prancis telah memimpin upaya untuk memaksa perusahaan-perusahaan digital di Uni Eropa untuk membayar lebih banyak pajak.

Saksikan video mengenai ekspansi Google berikut ini.

[Gambas:Video CNBC]

(roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2INg3AZ
March 04, 2019 at 07:04PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pajaki Google Cs, Prancis Bisa Raup Rp 8 T per Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.