"Tiap hari kami lakukan penyisiran [fintech ilegal] karena setiap hari yang menipu ada saja," ujar Rudiantara usai Seminar Nasional: : Kolaborasi Milenial dan Fintech Menyongsong Revolusi Industri 4.0 di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menemukan 168 perusahaan fintech ilegal sejak Januari ke Februari. Total fintech P2P lending ilegal tercatat 803 sejak Juli 2018 hingga Maret 2019.
Proses pelaporan saat ini telah berubah, tambah Rudiantara. Sebelumnya, untuk memblokir satu fintech, laporan harus melalui Satgas Waspada Investasi kemudian dilaporkan ke Kominfo baru pemblokiran dilakukan.
"Sekarang dibalik prosesnya. Kominfo Misal dapat 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar [99 fintech terdaftar] OJK begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup. Baik situs maupun aplikasi." Tutur Rudiantara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) demi memberantas fintech ilegal. Sampai saat ini ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
"[Daftar] yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh pada kesempatan yang sama.
Menurut Wimboh, sampai sekarang sebanyak 600 fintech P2P ilegal sudah diblok oleh Kominfo. Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pihaknya melakukan penyisiran akan fintech ilegal setiap hari.
(hps/hps)
https://ift.tt/2NT2iPU
March 10, 2019 at 02:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Rudiantara Sebut Tiap Hari Ada Saja Fintech yang Menipu"
Post a Comment