Wimboh Santoso menjelaskan teknologi yang mendorong hadirnya fintech telah mengubah perilaku masyarakat. OJK sudah tidak bisa lagi melarang fintech di sektor keuangan karena masyarakat mendapatkan benefit paling banyak.
"Tujuan OJK bagaimana kita bisa monitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor bagaimana mereka beroperasi. Itu menjadi tujuan. Jadi masyarakat bisa dapat manfaatk bukan hanya harga murah tetapi informasi cepat, akurat dan juga tidak dibohongin," ujar Wimboh dalam diskusi bertajuk Investasi Unicorn Untuk Siapa? di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Wimboh menambahkan, monitor dan koridor yang diberikan OJK bukan hanya lindung seluruh masyarakat tetapi juga sektor jasa keuangan.
"Berkaitan dengan produk fintech, kebijakannya produk fintech bersifat umum. Bagaimana market conduct dipahami dan diterapkan semua provider. Market conduct itu prinsipnya gak boleh abuse, transparan, harus ada yang tanggung jawab kalau terjadi sesuai dan tidak melanggar Undang-Undang dan harus sadar ada cyber crime dan lain-lain," jelas Wimboh.
Meski begitu, Wimboh menyadari setiap inovasi pasti ada ekses dan OJK pelan-pelan harus mitigasi risiko.
Saksikan video tentang fintech ilegal di bawah ini:
(roy/wed)
https://ift.tt/2SZs8b2
February 27, 2019 at 01:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fintech Terus Menjamur, Bos OJK: Teknologi Tak Bisa Dibendung"
Post a Comment