Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengatakan berdasarkan Undang-Undang LPS yang dijamin saat ini adalah dana pihak ketiga (DPK).
" Kalau fintech sekarang lebih kepada peer to peer lending. Itu kan sifatnya bukan simpanan. Jadi sejauh ini kalau fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," ujarnya dalam acara Economic Outlook 2018 yang diselenggarakan CNBC Indonesia di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Destry menambahkan pertanyaan yang menyeruak saat ini soal e-money seperti GoPay. Untuk hal ini LPS dan OJK memilik tim kecil untuk mengkaji apakah pengumpulan dana seperti ini masuk dalam definisi simpanan sesuai UU LPS.
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya GoPay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS kita bahwa itu juga termasuk jaminan," ujarnya.
Asal tahu saja, LPS memiliki tugas menjamin DPK perbankan dengan nominal di bawah Rp 2 miliar dan bunga simpanan di bawah suku bunga penjaminan LPS. Artinya, bila bank ditutup dan memenuhi syarat tersebut maka simpanan masyarakat akan diganti LPS.
(roy/dru)
https://ift.tt/2Vtfkqb
February 28, 2019 at 11:55PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "LPS Buka Peluang Saldo GoPay Cs akan Dijamin?"
Post a Comment