
Ada 30 wajib pajak yang menerima penghargaan, terdiri dari 6 (enam) wajib pajak badan dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat, serta 6 (enam) wajib pajak Orang Pribadi dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2018.
"Penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan wajib pajak yang patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif dalam memenuhi permintaan data sehubungan dengan penggalian potensi di KPP masing-masing," tulis DJP dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2019).
DJP memberikan penghargaan kepada enam wajib pajak orang pribadi. Ternyata, enam orang tersebut masuk deretan orang terkaya Indonesia dalam Forbes Billionaire List.
Siapa saja?
NEXT >>
(dru)
https://ift.tt/2TwI9FJ
March 13, 2019 at 06:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bayar Pajak Segunung, Orang Terkaya Ini Raih Penghargaan DJP"
Post a Comment