Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenub) bersiap menerbitkan aturan soal
ojek online (ojol). Sesuai timeline yang dipaparkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan rampung pada 15 Maret 2019.
Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019. Budi Setyadi optimistis regulasi itu selesai sesuai target. Berikut bocoran draft aturan ojek online yang segera terbit.
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2TKyLNY
March 13, 2019 at 01:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bocoran Draft Aturan Ojek Online yang Segera Terbit"
Post a Comment