Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan layanan pembayaran digital Linkaja sudah bisa dipakai sebagai sarana pembayaran uang elektronik oleh masyarakat sejak 3 Maret 2019. Sebelumnya, sejumlah pengguna mengeluhkan layanan uang elektronik pelat merah ini karena masih mengalami kendala saat mendaftarkan diri atau migrasi.
Simak Informasi selengkapnya di Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 05/03/2019) dalam video berikut
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2ExymVn
March 05, 2019 at 11:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BUMN Klaim Linkaja Sudah Bisa Digunakan"
Post a Comment