Search

Daftar Biaya Terbaru dan Embarkasi Ongkos Naik Haji 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8/2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M.

Payung hukum tersebut diteken kepala negara pada Kamis, (14/3/2019). Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi :


1. Embarkasi Aceh Rp 30.881.010
2. Embarkasi Medan Rp 31.730.375
3. Embarkasi Batam Rp 32.306.450
4. Embarkasi Padang Rp 32.918.065
5. Embarkasi Palembang Rp 33.429.575
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp3 4.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280
8. Embarkasi Solo Rp 36.429.275
9. Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084
11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345
12. Embarkasi Lombok Rp 38.454.405
13. Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.

Sementara itu, berikut daftar besaran BPIH 1440H/2019M TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 66.645.504
2. Embarkasi Medan Rp 67.363.504
3. Embarkasi Batam Rp 67.905.304
4. Embarkasi Padang Rp 68.363.504
5. Embarkasi Palembang Rp 68.566.804
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504
8. Embarkasi Solo Rp 71.163.504
9. Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504
11. Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504
12. Embarkasi Lombok Rp 72.523.504
13. Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, mengemukakan, pelunasan BPIH tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret - 15 April 2019 mendatang.

"Dan tahap kedua mulai tanggal 30 April - 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah," tegas Maman, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (15/3/2019).

Maman mengutarakan, BPIH harus disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.

"Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M," jelasnya.

"Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan," ungkap Maman.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HvJfu2
March 15, 2019 at 06:45PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Daftar Biaya Terbaru dan Embarkasi Ongkos Naik Haji 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.