Search

Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan E-Commerce

Jakarta, CNBC IndonesiaPemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.


Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JLXGgc
March 30, 2019 at 12:04AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan E-Commerce"

Post a Comment

Powered by Blogger.