Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan E-Commerce
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan untuk menarik PMK-210/PMK.010/2018. PMK ini tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-Commerce) yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Apa yang jadi alasan Sri Mulyani menarik aturan ini, berikut penjelasannya lengkapnya.
0 Response to "Ini Pernyataan Sri Mulyani Batalkan Aturan E-Commerce"
Post a Comment