Search

Kemenhub Bentuk 3 Zonasi Tarif Ojek Online

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Perhubungan memastikan ada tiga zona untuk tarif ojek online di Tanah Air. Setiap zona akan memiliki besaran tarif berbeda sesuai karakteristik di zona tersebut. Meski begitu, Kemenhub belum memutuskan apakah kepala daerah akan memiliki kewenangan untuk menentukan tarif. Meski begitu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi menungkapkan bahwa zonasi ini juga termasuk di dalamnya penetapan kuota dan batas wilayah operasi yang semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Simak informasi selengkapnya dalam dialog Jurnalis CNBC Indonesia, Monica Chua dengan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam program Profit CNBC Indonesia, (Selasa, 12/03/2019) di video berikut ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Hv96SE
March 13, 2019 at 02:47PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub Bentuk 3 Zonasi Tarif Ojek Online"

Post a Comment

Powered by Blogger.