Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang memfinalisasi aturan khusus soal tarif ojek online. Pekan ini, diharapkan masalah tarif yang nantinya tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan bisa rampung.
Selain finalisasi aturan batas minimum yang ditetapkan, Kemenhub tengah menetapkan batas tarif per kilometernya. Mengenai besaran tarif memang masih terus digodok. Namun arahnya memang berkisar di Rp 2.000/km.
Simak dalam video berikut ini. </span>
Let's block ads! (Why?)
https://ift.tt/2HESBnp
March 18, 2019 at 08:51PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Pukul 09:00 WIB: Awas, Dolar AS Sudah Dekati Rp 14.300![unable to retrieve full-text content]
Nilai tukar rupiah hari ini melemah 0,11% dibandingkan posisi… Read More...
FOTO: Jelang Sidang Perdana Pagi Ini, Gedung MK Dijaga Ketat[unable to retrieve full-text content]
Jelang sidang sengketa Pemilu Presiden 2019, aparat keam… Read More...
Dibayangi Perang Dagang, Indeks Shanghai Cuma Naik Tipis
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Shanghai dibuka menguat tipis 0,08% ke level 2.913, sementara inde… Read More...
Nilai Investasi Pengembangan Blok Masela Capai USD 20 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pengembangan, atau plan of development Blok Masela yang terletak … Read More...
Memburu Pajak Raksasa Silicon Valley
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berupaya mengejar pajak, perusahaan teknologi yang ada di Indo… Read More...
0 Response to "Kemenhub: Tarif Ojol Bakal Berkisar di Angka Rp 2.000/Km"
Post a Comment