Kapal BV 9845 TS tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman
Foto: KKP
|
Kapal berawak 5 (lima) orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Paus 001 pada posisi koordinat 03.09.091 N - 110.01.925 E sekitar pukul 07.50 WIB.
Kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat, dan diperkirakan tiba pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (hps/hps)
https://ift.tt/2EPF7Sq
March 10, 2019 at 03:07AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian Kelautan Tangkap Satu Lagi Kapal Bendera Vietnam"
Post a Comment