Search

KPPU: Grab to Work Berpotensi Langgar Prinsip Saingan Usaha

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan Grab to Work. KPPU tengah menyoroti kemungkinan potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha pada kebijakan tersebut. Mengapa demikian? Lantas langkah apa saja yang akan diambil KKPU?

Simak interview Erwin Surya Brata bersama Komisioner KPPU, Guntur Syahputra dalam program Profit CNBC, Selasa (12/03/2019) di video ini.

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2XR2eoC
March 12, 2019 at 11:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPPU: Grab to Work Berpotensi Langgar Prinsip Saingan Usaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.