Dalam akun Twitter resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2019), otoritas pajak menjelaskan, saat ini tim IT tengah berupaya untuk menangani permasalahan server DJPonline.
Namun, ada beberapa alternatif yang bisa digunakan para wajib pajak apabila penyampaian laporan SPT secara e-filling mengalami masalah. Salah satunya, adalah e-Form.
e-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan otoritas pajak.
Selain itu, otoritas pajak juga menyediakan sistem yang dinamakan "katalog error".
"Jadi di situ tertera pengalaman setiap kejadian yang dialami wajib pajak. Kami inventarisir, dan ada solusinya," jelasnya.
Ditjen Pajak, sambung dia, pun siap memfasilitasi keinginan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya dengan cara jemput bola. Ini sudah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
"Namanya channel poin of services. Jadi bisa datang dari KPP ke instansi pemerintah, perusahaan untuk mengakomodir penyampaian SPT bareng-bareng," jelasnya.
Berdasarkan data otoritas pajak, saat ini jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baik dari wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan mencapai 3,6 juta wajib pajak.
"Kami harapkan bisa terus meningkat. Tentu ada pembinaan dan sosialisasi. Teman-teman di KPP yang belum lapor," jelas Hestu.
(dru)
https://ift.tt/2C5hF3g
March 05, 2019 at 10:32PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lapor SPT Online Terus Bermasalah? Pakai Cara Ini"
Post a Comment