Dengan begitu jumlah fintech ilegal yang sudah teridentifikasi mencapai 803 fintech terhitung sejak Juli 2018 hingga Februari 2019. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan OJK, Sejak Juli 2018 sampai Desember 2018 lalu, sudah teridentifikasi 635 fintech ilegal. Pada Januari-Februari ditemukan lagi 168 perusahaan menjadi total 803.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) demi memberantas fintech ilegal. Sampai saat ini ada 99 perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK.
"[Daftar] yang sudah teregistrasi kita sampaikan ke Kominfo. Sehingga kalau tidak ada di platform internet yang tidak teregistrasi otomatis akan diblok oleh Kominfo. Otomatis," kata Wimboh usai acara Seminar Nasional : Fintech Goes to Campuss di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3/2019).
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi merupakan lembaga gabungan dibawah 13 kementerian dan lembaga dimana OJK menjadi koordinator.
Menurut Wimboh, sampai sekarang sebanyak 600 fintech P2P ilegal sudah diblok oleh Kominfo. Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pihaknya melakukan penyisiran akan fintech ilegal setiap hari.
Proses pelaporan saat ini juga berubah. Sebelumnya, untuk memblokir satu fintech, laporan harus melalui Satgas Waspada Investasi kemudian dilaporkan ke Kominfo baru pemblokiran dilakukan.
"Sekarang dibalik prosesnya. Kominfo Misal dapat 200 fintech kemudian bandingkan dengan daftar [99 fintech terdaftar] OJK begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup. Baik situs maupun aplikasi." Tutur Rudiantara. (hps/hps)
https://ift.tt/2UwZIC0
March 10, 2019 at 01:24AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Temukan Lagi 168 Fintech Ilegal, Total Ada 803"
Post a Comment