Search

Terbaru! Ini Besaran Upah Pensiunan dan Tunjangan PNS-Polri-TNI

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan penetapan pensiun pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, sampai dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penyaluran pensiun pokok tidak hanya berlaku bagi PNS, Polri, maupun TNI melainkan juga keluarga yang mencakup anak, hingga tunjangan orang tua, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (20/3/2019).

Keputusan pensiunan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pegawai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.


Sementara itu, keputusan pensiunan bagi TNI tertuang dalam PP 19/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Adapun keputusan pensiunan bagi Polri tertuang dalam PP 20/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tujangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian RI.

Berikut daftar lengkap penetapan pensiunan bagi PNS, Polri, dan TNI, seperti dikutip melalui Sistem Informasi Perundang-Undangan Sekretariat Kabinet :

(HALAMAN SELANJUTNYA)

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Y8IOeZ
March 21, 2019 at 12:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terbaru! Ini Besaran Upah Pensiunan dan Tunjangan PNS-Polri-TNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.