Search

Awas, RI dan Swiss Punya Senjata Baru Berantas Kejahatan Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan.

Awas, RI & Swiss Punya Senjata Baru Berantas Kejahatan PajakFoto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: ist)

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern yang diterima CNBC Indonesia, Selasa.


Perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif yang memungkinkannya menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Awas, RI & Swiss Punya Senjata Baru Berantas Kejahatan PajakFoto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: ist)

Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menggenapi kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang telah terjalin baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia setelah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Sebaliknya, ini adalah perjanjian MLA yang ke-14 bagi Swiss dengan negara non-Eropa.

(prm)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2MQjxRA
February 06, 2019 at 01:26AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Awas, RI dan Swiss Punya Senjata Baru Berantas Kejahatan Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.