Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).
Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Kesepakatan itu juga dapat digunakan untuk memerangi kejahatan perpajakan.
 Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: ist)
|
"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", ungkap Yasonna, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern yang diterima CNBC Indonesia, Selasa.
Perjanjian tersebut menganut prinsip retroaktif yang memungkinkannya menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
 Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: ist)
|
Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menggenapi kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang telah terjalin baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia setelah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.
Sebaliknya, ini adalah perjanjian MLA yang ke-14 bagi Swiss dengan negara non-Eropa.
(prm)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2MQjxRA
February 06, 2019 at 01:26AM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Asyik! Habis Diresmikan, Tol Terpanjang RI Digratiskan JokowiJakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Mei 2019, pemberlakuan tarif diterapkan pada Jalan Tol Bakauheni-… Read More...
Powell dan Kudlow, Dua Nama yang Bikin Harga Emas Terjungkal
Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas dunia melemah pada perdagangan Jumat (15/11/19) sete… Read More...
Eselon Dipangkas Demi Birokrasi Ringkas?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan… Read More...
Asyik! Habis Diresmikan, Jokowi Gratiskan Tol Terpanjang RIJakarta, CNBC Indonesia - Mulai 17 Mei 2019, pemberlakuan tarif diterapkan pada Jalan Tol Bakauheni-… Read More...
Bikin Kaget! Ponsel Realme Masuk 4 Besar RI, Kok Bisa?Jakarta, CNBC Indonesia - Ponsel yang berasal dari China, Realme, naik ke posisi empat dalam da… Read More...
0 Response to "Awas, RI dan Swiss Punya Senjata Baru Berantas Kejahatan Pajak"
Post a Comment