
"Dari enam kota besar yang kita datangi (untuk uji publik), yang terjadi adalah pemikiran di daerah agak berbeda-beda dengan di pusat.
Misal tarif, selalu jadi trending topic bagi kalangan pengemudi," ujarnya saat jumpa pers di kantor Kemenhub, Rabu (13/2/2019).
Belakangan, Kemenhub memang sedang mengebut proses penyusunan aturan ini. Rancangan aturan yang disusun bahkan telah melalui uji publik di sejumlah daerah. Sasaran lokasi uji publik di antaranya Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
"Ada [pengemudi di] dua kota bilang tarif sekarang sudah bagus. Mereka menyadari kalau ada tambahan tarif pelanggan bisa lari," kata Budi.
"Dari dua kota tadi yang bilang tarif sudah cukup, dia lihat apa masyarakat masih tertarik dengan ojol. Artinya masalah tarif masih jadi pemikiran bersama," lanjutnya.
Budi Setyadi menjelaskan, nominal tarif tidak akan dicantumkan dalam peraturan menteri perhubungan tentang ojol. Melainkan, perlu aturan lain secara terpisah berupa peraturan dirjen perhubungan darat, mengingat ketentuan tarif yang cukup fluktuatif dari waktu ke waktu.
"Saya butuh satu putaran lagi terkait tarif ini. Memang kita dapat angka mendekati ideal, tapi baru batas bawah, batas atasnya belum," ujar Budi.
"Itu nanti bisa saja tarif dibuat zoning. Kemampuan masyarakat di wilayah berbeda, daya beli beda. Bisa juga sebagian tarif kita serahkan ke gubernur untuk menyusun. Jadi pak gubernur bisa keluarkan peraturan," pungkasnya.
Simak video ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/miq)
http://bit.ly/2GoYIfK
February 13, 2019 at 08:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Kerepotan Tetapkan Tarif Ojek Online, Ada Apa?"
Post a Comment