"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu."
Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019. Adapun besaran paling tinggi yakni untuk kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 24.930.000 dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp 1.766.000.
Berikut besaran tunjangannya :
Foto: Tabel Tunjangan Kinerja Kemenpora
|
(dru)
https://ift.tt/2OkrZt5
March 22, 2019 at 09:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Berikan Tukin ke PNS Kemenpora Sampai Rp 24,9 Juta"
Post a Comment