"Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dari Perpres tersebut.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu."
Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani langsung Presiden Jokowi pada 13 Maret 2019. Adapun besaran paling tinggi yakni untuk kelas jabatan 17 dengan besaran Rp 33.240.000 dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp 2.531.250.
Berikut besaran tunjangannya :
Foto: Tabel Tunjangan Kinerja BKPM
|
https://ift.tt/2TRhlQw
March 22, 2019 at 09:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diteken Jokowi, Tukin Pegawai BKPM Paling Tinggi Rp 33 Juta!"
Post a Comment