Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, mengatakan pihaknya berharap terjadi titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas--seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga--akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," ujar pria yang akrab dipanggil Nanu ini, Jumat (22/3/2019).
Dia menambahkan salah satu studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000. Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.
"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan tarif ojek online (ojol) akan terbit Senin pekan depan. Artinya, penerbitan aturan ini mundur target awal yang direncanakan akan dirilis akhir pekan ini.
"Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.
"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama.
Adapun permintaan driver ojek online masih di angka Rp 2.400/km tanpa potongan dari aplikator. "Asosiasi driver minta Rp 2.400/km net. Sedangkan dari aplikator nggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp 2.400 gros atau dipotong 20% masih mungkin," kata Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi menambahkan kedua pihak juga cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama. Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok pada angka Rp 10.000.
"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi, jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," paparnya.
Saksikan Video Adu Ngotot Tarif Ojek Online
[Gambas:Video CNBC]
(dob/roy)
https://ift.tt/2TRul8F
March 22, 2019 at 09:40PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Ojol Ketinggian, Penumpang Bisa Beralih ke Moda Lain"
Post a Comment